"Dua hal berbeda, antara Anies dengan Ahok dulu. Posisinya Anies berbeda dengan posisi Ahok menentukan wakil. Dulu Ahok punya daya tangkal menolak usulan, Anies enggak punya daya tolak," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (26/10/2018).
Gembong mengatakan mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dia menuturkan Anies harus mengikuti aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia hanya menerima, karena UU yang mengatur partai pengusul yang mengusulkan," sebutnya.
Gembong mengatakan Wagub DKI yang baru diharapkan dapat menggantikan posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno dengan baik. Dia menyebut Wagub juga harus bisa berkoordinasi dengan Anies.
"Wagub baru dia harus mampu memposisikan sebagai wakil. Nanti perang juga kalau nggak bisa memposisikan diri. Rakyat Jakarta rugi " sebutnya.
Ahok sempat tidak mempunyai wagub dan memilih sendiri pendampingnya tersebut. Ahok memilih nama Djarot Saiful Hidayat sebagai pendampinya selama 2014-2017.
Anies sendiri harus mengikuti aturan baru dalam menentukan Wagub DKI yang diusulkan partai dan ditentukan oleh DPRD. Nama yang beredar dari Gerindra adalah M Taufik, sementara PKS adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Simak Juga '2 Bulan 'Jomblo' Tanpa Wagub, Lelah atau Enjoy Pak Anies?':
(fdu/rvk)











































