"Surat itu tidak benar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (26/10/2018).
Febri menegaskan KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Dia mengatakan penomoran hingga stempel yang digunakan dalam surat palsu itu salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat palsu itu terlihat logo KPK pada bagian kiri atas. Surat panggilan palsu itu menyebut Tito dipanggil pada Jumat, 2 November 2018, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Di bagian bawah kanan surat terdapat hari dan tanggal dikeluarkannya surat, yakni 29 Oktober 2018. Ada stempel berwarna biru dan tanda tangan di bawah tanggal surat.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga memastikan surat itu hoax. "Ini surat palsu (hoax)," kata Agus.
Simak Juga 'Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Black Campaign':
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini