Warga Bantul Geruduk Kejati DIY

Warga Bantul Geruduk Kejati DIY

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2005 13:05 WIB
Yogyakarta - Sekitar 300 warga Bantul yang tergabung dalam Serikat Rakyat Bantul (Serban) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Mereka menyatakan mendukung keputusan Kejati DIY menghentikan penyelidikan kasus Dana Purna Tugas (DPT) anggota DPRD Bantul periode 1999-2004.Massa memulai aksinya, Selasa (23/8/2005) pukul 09.00 WIB. Mereka berkonvoi dari Kota Bantul menuju kantor Kejati DIY di Jl Sukonandi Yogyakarta menggunakan puluhan sepeda motor, satu buah truk dan beberapa mobil. Satu buah mobil bak terbuka dilengkapi alat pengeras suara untuk panggung orasi yang dilengkapi alat musik gamelan.Sebelum massa tiba, puluhan aparat kepolisian dan aparat keamanan Kejaksaan sejak pukul 09.00 WIB sudah berjaga-jaga ketat di sekitar Jl Sukonandi. Ketika massa tiba di Kejati DIY pada pukul 09.45 WIB, massa langsung masuk dan kemudian menggelar orasi di halaman kantor.Beberapa poster yang diusung di antaranya bertuliskan 'Rakyat Bantul Mendukung SP3 Kejati, Bantul Tolak LSM, 750 ribu wong Bantul dukung Kejati.' Selain itu mereka juga membawa sebuah spanduk bergambar tokoh pewayangan Patih Sengkuni yang suka mengadu domba serta bertuliskan 'ganyang LSM penghasut, Sengkuni = LSM.'Koordinator aksi, Hendro Pleret, dalam orasinya mengatakan, warga Bantul tidak rela diobok-obok oleh LSM-LSM yang tak bertanggung jawab terutama dalam kasus DPT anggota DPRD Bantul yang perkaranya telah dihentikan penyelidikan oleh Kejati DIY.Mereka juga menyatakan tidak rela hubungan harmonis yang terjalin saat ini antara eksekutif, legislatif dengan instansi lain seperti Kejaksaan menjadi renggang karena diadu domba oleh pihak lain. Saat aksi berlangsung, massa terus menerus meneriakkan yel-yel "ganyang, ganyang LSM penghasut" berkali-kali.DihentikanSetelah menyampaikan uneg-unegnya, massa kemudian ditemui oleh Kajati DIY Hartoyo beserta staf di pintu tangga kantor. Sambil duduk santai, Hartoyo kepada massa menyatakan, Kejati DIY belum mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus DPT Bantul. Namun yang benar adalah, Kejati DIY telah menghentikan penyelidikannya.Penghentian itu dilakukan karena anggota dewan sudah mengembalikan ke kas negara sehingga tidak ada kerugian negara yang dialami. Hal itu diatur dalam PP No 24/2004."Belum sampai SP3 dan belum ada tersangkanya, tapi baru penyelidikan sehingga masih bisa dihentikan. Karena tidak ada kerugian negara dan sudah dikembalikan, bagaimana saya nanti membuat surat penuntutannya," tegas Hartoyo disambut tepuk tangan massa.DikembalikanSementara itu secara terpisah mantan Ketua DPRD Bantul periode 1999-2004, H. Agus Wiyarto ketika dihubungi detikcom mengatakan, sebanyak 45 anggota DPRD Bantul sudah mengembalikan semua uang DPT melalui Kejari Bantul pada bulan Juli 2005 lalu.Berdasarkan PP No 24/2004 yang keluar bulan Agustus itu, dewan hanya berhak mendapat tunjangan sebanyak enam kali representasi gaji. Selain itu, pemberian uang pesangon yang disebut Tunjangan Kesejahteraan Pejabat (TKP) kepada anggota dewan itu ada Perdanya yang dikeluarkan pada tahun 2000."Uang itu Rp 40 juta setelah dipotong pajak, kita hanya terima Rp 34 juta. Itu sudah kita kembalikan dan dewan hanya boleh menerima enam kali representasi gaji saja," tegas Agus. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads