Kirim SMS Ancaman Bom, WNI Ditahan di Malaysia
Selasa, 23 Agu 2005 12:55 WIB
Jakarta - Warga Indonesia lagi-lagi bikin ulah di negeri orang. Seorang pemuda Indonesia mengaku bersalah atas dua dakwaan penyebaran informasi palsu mengenai ancaman bom. Info tersebut dikirimkan lewat layanan pesan singkat (SMS).WNI tersebut bernama Salesman Kurniawan asal Medan, Sumatra Utara. Pria berusia 23 tahun itu akan divonis pada 5 Oktober mendatang. Dia kelihatan tenang saat mengaku bersalah dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri di Penang, Malaysia. Demikian seperti diberitakan harian lokal, The Star, Selasa (23/8/2005).Kurniawan didakwa telah menimbulkan keresahan publik dengan menyebarkan SMS lewat telepon genggamnya. Dalam SMS itu, dia menuliskan kebohongan bahwa bom-bom telah dipasang di sejumlah daerah di Penang pada 9 Agustus lalu. Kemudian pada 10 Agustus sekitar pukul 10.09 waktu setempat, WNI tersebut kembali mengulang keisengannya. Masing-masing dakwaan itu bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau pun membayar denda, atau bahkan keduanya.Majelis hakim menolak pemberian jaminan bagi pembebasan Kurniawan. Karena itu WNI tersebut akan terus mendekam di balik jeruji sel sembari menunggu vonis hakim pada 5 Oktober nanti.
(ita/)











































