"Kami hormati keputusan Bawaslu mungkin itu yang terbaik, dan ini bisa menjadi pelajaran bagi Prabowo," kata Presidium GNR, M Sayidi lewat keterangan tertulisnya , Kamis (25/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami GNR minta agara Prabowo untuk berhati-hati. Tidak lagi menggunakan kebohongan sebagai alat untuk mencari dukungan dalam Pilpres," ujarnya.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Sehingga Bawaslu terlebih dulu melakukan kajian, dengan memeriksa definisi kampanye dan memeriksa apakah tindakan terlapor masuk dalam kegiatan kampanye.
Setelah melakukan kajian, Fritz mengatakan pihaknya telah memeriksa pelapor, saksi, dan ahli dari KPU. Namun, Fritz mengatakan pihaknya tidak mendengarkan klarifikasi dari pihak Ratna.
"Jadi berdasarkan kajian kami bahwa itu tidak termasuk dalam kegiatan kampanye jadi tidak dapat atau tidak melanggar pasal 280 ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017," kata Fritz.
Status dihentikannya laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ketiga laporan ini terregister dalam nomor 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018, (abw/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini