Eks Presdir Lippo Cikarang Bungkam Usai Diperiksa KPK

Eks Presdir Lippo Cikarang Bungkam Usai Diperiksa KPK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 25 Okt 2018 22:43 WIB
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus bungkam usai diperiksa KPK/Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta -

Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus bungkam usai diperiksa KPK. Toto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan dengan tersangka Billy Sindoro.

Toto keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 22.15 WIB.





Dia tak bicara apapun saat ditanya soal materi pemeriksaannya. Toto cuma tersenyum dan langsung berjalan ke mobil Toyota Fortuner putih yang telah menunggunya.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Dua di antaranya adalah petinggi Lippo, yaitu Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Presiden Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemeriksaan keduanya untuk mendalami peran korporasi dalam pemberian suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

"Saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Lebih Terutama dilihat peran korporasinya. Kami ingin mendalami sejauh mana korporasi berperan dala pemberian suap kepada Bupati Bekasi. Apakah itu kebijakan manajemen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

(haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads