Ratusan Pembayar Pajak Ribut dengan Petugas Samsat
Selasa, 23 Agu 2005 12:12 WIB
Pekanbaru - Sebagai "orang bijak taat pajak", dua ratusan pemilik kendaraan di Pekanbaru, Riau, beramai-ramai membayar pajak di kantor Samsat Pekanbaru, Jalan Gajah Mada, Selasa (23/8/2005).Tapi apa lacur, mereka justru ditolak bayar pajak. Keributan pun tak terhindarkan. Pelayanan Samsat terpaksa macet dua jam.Keributan ini bermula ketika Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang juga menempatkan stafnya di Samsat merombak sejumlah peraturan, yaitu pengurusan perpanjangan pajak kendaraan harus disertai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan KTP asli.Mendengar aturan baru itu, para calon pembayar pajak itu beramai-ramai protes. Ahmad, salah satu seorang pembayar pajak menyatakan, peraturan baru itu sangat memberatkan dan mempersulit mereka dalam pengurusan pajak.Ahmad mencontohkan, dia mempunyai mobil Kijang Krista yang baru lunas 3 tahun lagi. Sampai sekarang jelas dia belum mengantongi BPKB asli karena masih ditahan oleh dealer tempatnya kredit mobil.BPKB itu baru diberikan bila angsuran mobilnya lunas. Padahal aturan yang diterapkan Dispenda dalam memperpanjang pajak kendaraan harus menyertakan BPKB aslinya."Saya mau dari mana mendapatkan BPKB karena masih ditahan dealer. Utang saya kan belum lunas. Mau membayar pajak saja kok ya dipersulit," keluhnya.Pengurus pajak lainnya mengaku keberatan apabila BPKB dan KTP asli miliknya ditahan Samsat sampai urusan pembayaran pajak itu selesai. Padahal pengurusan pajak itu minimal memakan waktu 2-4 hari.Pengurus pajak lainnya mengungkapkan, siapa yag bisa menjamin BPKB mereka itu tersimpan dengan baik di kantor Samsat hingga kepengurusan pajak tuntas."Tidak ada jaminan keselamatan BPKB, misalnya hilang atau kantor Samsat terbakar. Itu artinya masyarakat tidak memiliki BPKB lagi," keluh warga yang enggan disebut namanya itu.Sementara, bila mengurus BPKB yang baru, pihak terkait hanya mengeluarkan duplikat, tidak seperti BPKB aslinya. Hal ini cukup membebani pemilik kendaraan karena kendaraan yang akan dijual dengan BPKB duplikat harga jualnya akan jatuh.Menurut pantauan detikcom, petugas Dispenda dan para pembayar pajak itu sama-sama marah. Satunya mempertahankan aturan baru, satunya keberatan.Keributan itu berakhir setelah Dirlantas Polda Riau Kombes Heru P meminta polisi dan yang staf yang bertugas di Samsat untuk sementara memberlakukan sistem yang lama.Dia juga mengingatkan, Dispenda harusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat lebih dulu sebelum menerapkan kebijakan baru. Heru juga mengaku, saat ini penyimpanan BPKB di kantor Samsat belum memiliki safety yang memadai. Misalnya harus ada box khusus untuk menyimpan BPKB. Sebab BPKB itu sangat diperlukan sebagai bukti hak milik kendaraan."Kita bukan tidak setuju penerapan aturan itu, tapi mestinya dilakukan sosialisasi terlebih dulu," katanya.Dispenda menerapkan aturan baru itu karena banyaknya kendaraan yang diperjualbelikan tapi tidak dibaliknamakan sesuai nama pemilik. Penjualan dilakukan di bawah tangan. Nah, bila penjualan dilakukan sesuai prosedur, pihak Dispenda bisa mendapatkan pemasukan 1% dari harga jual.Saat berita ini diturunkan pukul 12.00 WIB, suasana Samsat sudah kembali normal.
(nrl/)











































