KPK menelusuri dugaan penerimaan duit suap lainnya ke Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan.
"Dugaan suap terkait pengisian jabatan. Ada beberapa sumber lain, selain yang masuk dalam tangkap tangan ini, tapi uangnya sudah diterima, sudah terkumpul. Itu nanti ditelusuri lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
KPK menyita uang Rp 116 juta saat operasi tangkap tangan (OTT )ditambah duit sekitar Rp 296 juta yang diantarkan oleh asisten Sunjaya sehingga total uang yang menjadi alat barang bukti berjumlah sekitar Rp 385 juta.
Sementara itu, Sunjaya diduga menerima duit suap Rp 100 juta dari Sekdis PUPR Cirebon Gatot Rachmanto dan Rp 125 juta dari pejabat lainnya, sehingga dugaa suap Rp 225 juta.
Selisih antara Rp 385 juta dengan Rp 225 juta inilah yang diduga merupakan penerimaan lain. Namun, Febri belum menyebut selisih uang tersebut berasal dari siapa.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima duit Rp 6,4 miliar yang tersimpan dalam rekening bank atas nama orang lain. Duit itu diduga merupakan gratifikasi.
"Terkait dengan transaksi melalui transfer sekitar Rp 6,4 miliar tersebut itu dikenakan pasal gratifkasi. Karena diduga penerimaa-penerimaan yang ada hubungannya dengan jabatan. Tentu nanti dalam penyidikan akan ditelusuri dan dirinci lebih lanjut mana yang fee proyek mana yang pengisian jabatan lain," paparnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan 6 orang dalam OTT itu. Namun, hanya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," ujar Alexander Marwata.
(haf/fdn)