"Dalam proses penyelidikan ini, KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana untuk kepentingan Pilkada sebelumnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (25/10/2018).
Sunjaya merupakan petahana yang berhasil meraih kemenangan pada Pilkada serentak 2018 lalu. Sunjaya berpasangan dengan Imron Rosyadi. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini berhasil meraih 319.630 suara berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Cirebon yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon pada Juli lalu. Sunjaya tinggal menunggu pelantikannya sebagai Bupati Cirebon terpilih periode 2019-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke Alexander, pimpinan KPK tersebut menyatakan Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan Pemkab Cirebon.
"Diduga pemberian oleh GAR (Gatot Rachmanto) kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai sekretaris Dinas PUPR Cirebon," kata Alexander.
KPK menjerat Bupati Cirebon dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi Sedangkan Sekdis Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta.
"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati," sambung Alexander. (fjp/fdn)