"Patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP," dikutip detikcom dari dokumen kepolisian yang telah dibenarkan Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, Kamis (25/10/2018).
Pasal 174 KUHP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen juga tertulis, peristiwa pembakaran bendera HTI tak akan terjadi jika US tak membawa dan mengibarkan bendera tersebut. "Tidak akan terjadi insiden ini jika tidak ada tindakan yang membawa bendera HTI," tertulis dalam dokumen tersebut.
Polisi telah menangkap US siang tadi. US berasal dari Cibatu, Garut. Polisi menangkap US di Bandung, Jawa Barat.
"Tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda Jabar sudah berhasil menemukan yang bersangkutan. Yang bersangkutan bernama Uus Sukmana, berasal dari Desa Cibatu, Garut," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto saat ditemui di Mabes Polri.
"Dan ditangkap di Jalan Laswi, Bandung, di tempat kerja. Dia bekerja di toko bangunan," sambung Arief.
Arief menuturkan saat ini US sedang diperiksa terkait dengan insiden pembakaran bendera HTI pada Senin (22/10) lalu. "Saat ini dilakukan interogasi berkaitan dengan insiden yang terjadi pada saat HSN di Kabupaten Garut," ujar dia. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini