DPD Minta UU Pilkada Direvisi
Selasa, 23 Agu 2005 11:53 WIB
Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) meminta peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) direvisi menyusul mencuatnya kasus pasca Pilkada di sejumlah daerah. Demikian disampaikan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam pidato sambutan dalam sidang paripurna DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2005).DPD secara umum menilai Pilkada telah berlangsung aman, baik dan lancar. Mengenai munculnya masalah di berbagai daerah, menurut Ginandjar, hal itu terjadi karena perbedaan pandangan mengenai proses dan hasil Pilkada. "Ke depan kita perlu meninjau kembali peraturan perundang-undangan tentang Pilkada untuk menutup celah yang dapat mengurangi nilai-nilai Pilkada," kata Ginandjar. Selain meminta revisi UU Pilkada, DPD juga mengusulkan agar dimungkinkannya calon di luar yang diajukan Parpol atau yang sering disebut calon independen. Di hampir semua negara peraturan Pilkada memungkinkan munculnya calon independen.
(iy/)











































