"Karena dari beberapa statement-nya itu kita anggap sebagai tindakan provokasi yang akhirnya diikuti oleh anggota-anggotanya. Statement-nya banyak ya tadi kita sudah sampaikan kepada kepolisian mungkin nanti lebih jelasnya langsung ke penyidik," ujar Ketua Biro Hukum Pushami Azis Yanuar di Bareskrim, Jl Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Azis melapor atas nama organisasi Pushami yang tertulis pada LP/B/1365/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Azis juga melaporkan dua anggota GP Ansor, Faisal dan Rohis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis tetap yakin pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid itu dilakukan dengan sengaja. Azis juga menyebut, sebelum peristiwa itu terjadi, diduga kedua anggota GP Ansor tersebut melakukan razia (sweeping).
"Tadi saya sudah jelaskan di video dilihat mereka membakar, menyanyikan yel-yel, senang-senang dan direkam sendiri oleh mereka artinya memang mereka sengaja, dan ada rencana karena ada semacam upaya sweeping yang kita sudah dapat info," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan yang dibakar di Garut itu adalah bendera HTI. Dalam banyak kegiatan, polisi juga mengamati HTI menggunakan bendera itu.
Meski Yaqut sudah meminta maaf, Azis masih menganggap hal itu tidak cukup. Itu lantaran kalimat tauhid yang dibakar tersebut merupakan simbol seluruh umat Islam di Indonesia. Hal itu juga menurutnya untuk memunculkan efek jera kepada seluruh masyarakat.
"Ya kalau penyelesaian minta maaf sebenarnya itu sah-sah saja dilakukan oleh beberapa yang memang diduga terkait hal tersebut. Tapi tetap unsur pidana tidak bisa dilepaskan karna itu untuk efek jera. Supaya tidak ada lagi hal tersebut. Karena kan di situ jelas 'lailahaillallah Muhammadarrasulullah' itu simbol dari seluruh umat Islam di dunia," jelasnya.
Dalam laporan ini pihaknya membawa beberapa rekaman berupa CD sebagai barang bukti. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan/atau Pasal 59 ayat (3) jo Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
"Ada CD yang berisi tindakan-tindakan pembakaran ikat kepala dan bendera yang dilakukan diduga secara sengaja dengan motif kebencian yang kita juga seperti itu, dan nanti biar pihak kepolisian yang akan menilai hal tersebut," katanya.
Sebelumnya, yakni Selasa (23/10) kemarin, Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan penodaan agama buntut insiden pembakaran bendera pada 22 Oktober itu. Yaqut dinilai bertanggung jawab atas sikap anak buahnya yang membakar bendera itu. Pelapor sebelumnya adalah kuasa hukum LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja.
Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM tertanggal 23 Oktober 2018. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 28 a juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 59 ayat 3 juncto Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Saksikan juga video 'GP Ansor Duga Pengibaran Bendera HTI Sistematis di Beberapa Kota':
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini