"Ya tadi ada 19 pertanyaan terkait penyebaran hoax yang diduga dilakukan oleh saudara Fadli Zon selaku pendukung dari capres Prabowo," kata Jack usai pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru No. 1, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Jack keluar pada pukul 16.38 WIB. Dia mulai masuk ke dalam gedung untuk diperiksa pada pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Lebih ke cuitannya di Twitter, itu kan ada narasinya dari tanggal 1-2 Oktober 2018. Jadi kita nggak bisa lihat sepenggal-sepenggal itu ada narasinya di situ, ya biarkan ini berproses kita percaya kepada polisi pasti profesional," ucap dia.
"Terkait dengan bukti-bukti tadi sudah kami sampaikan screenshoot lagi tambahan-tambahan apa namanya, video juga ya, link video dari YouTube dari salah satu televisi. Jadi biarkan ini berproses dan jangan ini dikaitkan selalu dengan politik. Tapi memang ada nuansanya. Kita berpegang pada hukum saja," sambung Jack.
Sebelum diperiksa, Jack mengatakan akun Twitter Fadli merupakan yang paling intens dan pertama menyebarkan kabar penganiayaan Ratna yang ternyata merupakan kebohongan. Dia juga menyinggung soal pernyataan Fadli yang tak akan meminta polisi mengusut penganiayaan Ratna karena dianggap mubazir. Menurut Jack, pernyataan Fadli yang merupakan Wakil Ketua DPR bidang Polhukam itu sebagai sesuatu hal yang janggal.
Jack Lapian melaporkan Fadli Zon terkait penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet pada Selasa (9/10). Pelaporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1247/X/2018/Bareskrim. (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini