"Kami memandang perlu untuk melakukan kajian secara menyeluruh, secara prinsip kami memahami maksud dari digulirkannya rancangan undang-undang pesantren dan pendidikan keagamaan, namun kami menyatakan tadi, kajian ini kan harus baik dilakukan," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Trisno mengingatkan, bahwa RUU Pesantren dan Keagamaan tidak hanya membahas terkait pendidikan agama Islam. RUU tersebut juga mengatur terkait agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trisno melanjutkan, yang tampak saat ini seolah-olah RUU Pesantren dan Keagamaan hanya membahas pesantren dan pendidikan Islam. Padahal RUU tersebut mencakup semua agama.
Muhammadiyah melihat poin yang ada dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebaiknya menjadi satu sistem, sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
"Tinggal bagaimana kemudian hal-hal yang dianggap tadi yang dalam rancangan undang-undang perlu diperhatikan itu dimasukkan dalam pendidikan nasional, artinya akan lebih baik kalau ada keinginan untuk mendorong RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan ini menjadi satu bagian, dan kita perbaiki undang-undang sistem pendidikannya kalau itu dirasa perlu dilakukan prioritasnya," jelasnya.
Namun Trisno kembali menegaskan, bahwa Muhammadiyah melihat perlu untuk dilakukan kajian kembali RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Dia juga mengingatkan, Kemenag selama ini hanya berfokus pada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun sebenarnya tugas Kemenag harus lebih luas dari pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
"Kami sendiri juga tidak ahli dalam pendidikan agama yang lain, kami lebih kepada pendidikan agama Islam. Tapi Muhammadiyah terbuka untuk berdiskusi dengan lembaga pendidikan keagamaan yang lain di luar Islam. Sehingga kita betul-betul, kalau pun ini menjadi UU dia tidak bertentangan dengan pembentukan satu sistem pendidikan yang dimaksudkan dalam UUD 45," jelasnya. (nvl/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini