"Kasusnya dihentikan, itu rekomendasi putusan Bawaslu secara resmi," ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Kamis (25/10/2018).
Bagja mengatakan kasus ini dihentikan karena tidak mengandung unsur kampanye. Dia mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan kasus penyebaran hoax ini ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status dihentikannya laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ketiga laporan ini teregister dalam nomor 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018,
Ketiga pelapor tersebut adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), yang mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan yang ternyata hoax sebagai kampanye hitam.
Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Timses Jokowi berharap Bawaslu memberikan teguran bila menemukan pelanggaran komitmen kampanye damai Pilpres 2019 agar ada efek jera bagi penyebar hoax.
Pelapor ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo), melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Projo meminta Bawaslu membatalkan pencalegan Fadli Zon dan caleg DPR yang tergabung dalam timses Prabowo karena diduga ikut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Saksikan juga video 'Bawaslu Batal Periksa Ratna Sarumpaet soal Hoax':
(dwia/fdn)











































