"Temuan kami, pertama adalah MWA dalam hal ini ketuanya Pak Rudiantara. Kami melihat ada maladministrasi karena mengabaikan laporan itu dengan alasan di luar waktu yang ditentukan. Tapi setelah kita teliti ternyata tidak ada aturan waktu, tidak ada SOP (standar operasional prosedur)," kata Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy di Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Selain itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pendataan ulang riwayat Obsatar. Di mana, belum ada perubahan status pernikahan Obsatar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Temui JK, Ombudsman Minta Penguatan Lembaga |
Oleh karena itu Ombudsman merekomendasikan agar MWA Unpad meninjau kembali pencalonan Obsatar. Kedua, Ombudsman merekomendasikan agar MWA membuat SOP tentang pengaduan masyarakat dalam pemilihan rektor Unpad.
"Ketiga, WMA harus menyampaikan tanggapan atas masukan dan/atau pengaduan dari seluruh masyarakat terkait penyelenggaraan pemilihan rektor secara terbuka sebelum penetapan dan pemilihan rektor," terang Suaedy.
Namun, Menkominfo Rudiantara selaku Ketua MWA memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, seluruh aduan masyarakat telah dikumpulkan dan akan dibahas pada 27 Oktober 2018, sebelum pemilihan rektor.
"Ombudsman melihatnya harus ada prosedurnya dulu. Kalau kami karena tanggal 15 September harus ambil keputusan. Dan ada berita berita tentu kami nggak bisa ambil keputusan berdasarkan berita. Jadi apapun masukannya bereskan sekarang. Toh semuanya kami tampung dan kami sudah jadwalkan pertemuan pada tanggal 27 Oktober," ucap Rudiantara. (zak/fdn)











































