"Tidak ada sama sekali (bahas commitment fee)" ujar Sofyan Basir ketika bersaksi saat sidang terdakwa Johanes B Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Menurut Sofyan, pertemuan tersebut membahas batas kontrak kerja PLTU-1 selama 15 tahun sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Perusahaan Kotjo Blackgold Natural Resource harus menyepakati kontrak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selalu menekankan bahwa ini harus 15 tahun apakah sudah selesai. Kan bu Eni kawan Pak Kotjo," kata Sofyan.
![]() |
Kepada Sofyan, jaksa KPK bertanya ada tidaknya commitment fee yang disampaikan Eni Saragih atau Johanes B Kotjo. Sofyan menyebutkan tidak pernah mendengar adanya commitment fee itu.
"Tidak ada sama sekali," ucap Sofyan.
Lagi-lagi jaksa KPK bertanya ada tidaknya Eni Saragih menyampaikan langsung jatah fee untuk Dirut PT PLN jika proyek PLTU Riau-1 sudah selesai dikerjakan perusahaan Kotjo. Tapi Sofyan menegaskan tidak pernah pembahasan dengan Eni M Saragih mengenai jatah fee.
"Saya selalu bilang utamakan PLN. Saya selalu mengarah ke sana. Tapi jujur tidak pernah diarahkan bu Eni untuk soal fee-fee," kata Sofyan.
"Jadi apakah ngomongin jatah fee?" tanya jaksa kembali.
"Kalau ada yang ngomong begitu saya tolak," jawab Sofyan.
Keterangan Sofyan berbeda dengan Eni M Saragih saat bersaksi persidangan perkara ini, Kamis (11/10). Eni menyatakan ada pembicaraan soal jatah fee terkait proyek PLTU Riau-1. Menurut Eni, fee itu dibagi bertiga untuknya, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham.
"Waktu itu disampaikan kalau ada rezeki ya sudah bagi bertiga, saya bilang, 'Pak Sofyan yang bagiannya paling the best-lah'," ujar Eni dalam persidangan kemarin.
Fee yang dimaksud Eni itu lantaran jasanya membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Namun, Eni mengatakan bila saat itu Sofyan mengatakan seharusnya fee terbesar untuk Eni.
"Kata beliau (Sofyan), 'Karena Bu Eni yang fight di sini harus dapat yang the best-lah," ujar Eni.
Untuk realisasi jatah fee bagi Sofyan dan Idrus, Eni mengaku tidak tahu menahu.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.
Simak Juga 'Cara Cegah Korupsi PLTU: Gunakan Energi Terbarukan!':
(fai/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini