"Kami datang ke Bawaslu ini untuk konsultasi, agar apa yang kami pahami terkait aturan kampanye yang ada di undang-undang pemilu, di PKPU, Perbawaslu," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Kedatangan Arsul ditemani oleh Ketua TKN Erick Thohir, dan Direktur Hukum & Advokasi Ade Irfan Pulungan. Audiensi ini dilakukan secara tertutup di lantai 4 gedung Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami datang ke Bawaslu untuk konsultasi, kami sampaikan pandangan kami seperti ini kita lihat pandangan Bawaslu seperti apa, ada beda atau enggak. Kalau ada beda nanti kita selaraskan," kata Arsul.
Menurutnya, hal ini dimaksud agar tim kampanye dapat mengetahui potensi pelanggaran. Serta tidak membuat pelanggaran kampanye.
"Supaya apa yang kami anggap, katakanlah tidak melanggar, tapi dianggap teman-teman Bawaslu sebagai potensi pelanggaran itu tidak berkelanjutan," tuturnya.
Selain itu, nantinya aturan terkait kampanye di pondok pesantren juga akan dibahas. Menurutnya, hal ini agar unsur pelanggaran dalam kampanye dapat diketahui.
"Termasuk apa yang dilarang, apakah kemudian berkunjung ke pesantren dilarang sama sekali kan tidak, yang dilarangkan kampanye kampanye kan ada unsurnya. Itulah yang kita bahas, unsur mana yang masuk ke kampanye mana yang tidak," kata Arsul.
"Kalau Pak kiai Ma'ruf bersilaturahmi sesama kiai, kemudian berikan tausiah tidak ada hubungannya sama pemilu, atau hanya mendorong jangan golputkan tidak ada yang dilanggar," sambungnya. (dwia/dnu)











































