"Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).
"Ahli yang dibutuhkan, bisa ahli hukum, ahli teknik, atau ahli lain yang dibutuhkan dalam penanganan perkara," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nur Mahmudi Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan |
"Kegiatan korsup penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun Kejaksaan. Sehingga, KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan-penyidikan tersebut," kata dia.
Nur Mahmudi dan mantan Sekda Hary Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Akibat korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. Keduanya sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini