"Iya benar" kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat diminta konfirmasi mengenai kejadian, Kamis (25/10/2018).
Kejadian berawal ketika Firhot mendatang rumah korban pada Rabu (24/10) pukul 15.30 WIB. Firhot dijamu oleh korban dan saksi bernama Jesipen Sianturi serta Jesron Lumban Batu.
"Saat itu korban bertanya pada tersangka "apakah ada gas di warung kita? dan tersangka menjawab 'ada," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika posisi korban dan tersangka berhadap hadapan, secara spontan tersangka langsung menikam leher korban di depan saksi-saksi," ujarnya.
Melihat kejadian itu, saksi berupaya melerai namun tersangka balik menyerang sehingga saksi menyelamatkan diri ke perladangan masyarakat. Sementara saksi Jesron kabur ke kediaman adik korban untuk memberitahukan kejadian itu.
Adik korban yang bernama Arlen Sitorus itu lalu bergerak menuju lokasi. Namun sebelum tiba, dia dikejar Firhot yang membawa pisau panjang.
Polisi masih menangani kasus ini. Pembunuhan ini diduga karena dendam lama.
"Diduga modus dendam lama akibat permasalahan batas tanah pekarangan rumah sekira tahun 2016, yang mana permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Kepala Desa M Sitorus dan persaingan dagang," ujarnya. (idh/fdn)










































