DPR Siap Bahas Polemik Pasal Sekolah Minggu yang Dikritik PGI

DPR Siap Bahas Polemik Pasal Sekolah Minggu yang Dikritik PGI

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 25 Okt 2018 12:02 WIB
Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) keberatan terhadap Pasal 69-70 RUU tentang Pendidikan Keagamaan Kristen di RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Komisi VIII DPR siap mendiskusikan keberatan PGI tersebut.

"Soal masukan dari PGI tentang tentang pasal 69 dan 70, masih terbuka untuk dibahas bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Ace mengatakan Komisi VIII DPR segera mengundang pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan pendidikan keagamaan. "Seperti NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lain-lain," tutur Ace.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar itu mengatakan RUU tersebut merupakan ikhtiar bangsa untuk menjadikan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan mendapatkan perhatian dari negara. Menurut Ace, selama ini pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan belum memiliki pengakuan negara melalui payung hukum setingkat UU.



"Selama ini pesantren hanya ditempatkan dalam kategori lembaga pendidikan informal dan/atau nonformal," jelas Ace.

"Pengakuan politik negara (political recognition) terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya nanti akan berimplikasi terhadap keharusan negara untuk mengalokasikan anggaran negara untuk lembaga pendidikan ini," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, PGI menyoroti soal syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.

Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.

"Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," kata PGI.




Berikut ini 2 pasal yang dikritik PGI:

Pasal 69

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 70

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads