"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta," kata hakim Emy Tjahyani Widiastoeti membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (24/10/2018) malam.
Selain itu, Ryan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 64 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.
![]() |
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Ryan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari kerja sama operasi perusahaan milik Ryan bersama Yayasan Bapelkes Krakatau Steel pada tahun 2013 senilai Rp 208 miliar. Kerja sama ini melibatkan Herman Husodo selaku ketua Yayasan Bapelkes KS dan Triono selaku menajer investasi.
Kerja sama investasi bidang batu bara ini menyalahi aturan dan tidak sesuai arahan investasi. Selain itu, investasi dan kucuran dana ini telah melabrak aturan SK Pembina Yayasan Bapelkes Krakatau Steel. (bri/fdn)