Pernah Dukung Ratna Sarumpaet, Pria Ini Kini Gugat Surya Paloh

Pernah Dukung Ratna Sarumpaet, Pria Ini Kini Gugat Surya Paloh

Arief Ikhsanudin, Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 25 Okt 2018 09:41 WIB
Ketum NasDem Surya Paloh. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kisman Latumakulita, yang mengaku anggota Partai NasDem dengan kartu tanda anggota bernomor 3174.1000.1000.0394, menggugat Surya Paloh terkait jabatan Ketua Umum ke Mahkamah Partai. Kisman menyebut masa jabatan Surya sebagai ketum telah berakhir pada Maret 2018 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/10/2018), penasihat hukum Kisman, Rizal Fauzan Ritonga mengatakan bahwa Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai NasDem 25 Februari 2013 di Jakarta.


Surat DPP Partai NasDem Nomor 046-SE/DPP-Nasdem/II/2013 disebutnya berisi permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan susunan kepengurusan tingkat pusat serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Nasdem pada 6 Maret 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal melanjutkan, Menkum HAM ketika itu, yaitu Amir Syamsuddin, lalu mengeluarkan surat keputusan nomor: M.HH-03.AH.11.01 tahun 2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem. Rizal lalu menjelaskan isi pasal 21 Anggaran Dasar Partai NasDem yang telah disahkan Menkum HAM. Bunyinya--menurut dia--seperti berikut ini:

"Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun". Menurut Rizal, ketentuan tersebut menjadikan posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem berakhir pada 6 Maret 2018.

"Dengan demikian, semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem setelah tanggal 6 Maret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum, " ujar Rizal.

Pernah Dukung Ratna Sarumpaet, Pria Ini Kini Gugat Surya PalohFoto: Ketua Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi, Kisman Latumakulita (Arief-detikcom)

Rizal menyebut sampai dengan gugatan Kisman diajukan ke Mahkamah Partai dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai NasDem pada Selasa 23 Oktober 2018, NasDem belum pernah melakukan kongres untuk memilih ketum yang baru.

Dilanjutkan Rizal, untuk kepentingan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, NasDem melalui surat nomor 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017 pada 18 September 2017, mengajukan permohonan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly agar bisa mengeluarkan surat keputusan baru terkait perubahan kepengurusan DPP NasDem. Permohonan perubahan kepengurusan itu diklaimnya berkaitan dengan kekosongan posisi Sekjen yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capella sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny G Plate.


Terpisah, Kisman mengatakan keluarnya dua surat keputusan Menkum HAM, yaitu bernomor M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Maret 2013 dan yang bernomor M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketum NasDem.

"Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem itu diikat dengan pasal 21 anggaran dasar Partai NasDem, yaitu hanya lima tahun. Harusnya sebelum tanggal 6 Maret 2018, Partai NasDem sudah melakukan kongres untuk memilih kepengurusan DPP partai yang baru. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani oleh Bang Surya Paloh bisa sah secara hukum," ujar Kisman.

"Aturan organisasi berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh ketua umum saja tidak ditaati dan dilaksanakan. Bagaimana mungkin dengan peraturan yang dibuat dan ditandatangani oleh orang lain?" ucap Kisman.

Dikonfirmasi terpisah, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan pihaknya tak mengenal Kisman. Johnny mengatakan kader NasDem banyak jumlahnya, tak semuanya bisa diidentifikasi.

"Bisa saja orang bikin anggota di mana kan bisa. Kalau kader kan dia pengurus aktif, sudah mengikuti pendidikan di organisasi, dia politisi, caleg atau anggota DPR. Kalau Indonesia ini kan menganut floating mass," sebut Johnny.

Tanda terima gugatan Kisman ke Mahkamah Partai NasDem.Tanda terima gugatan Kisman ke Mahkamah Partai NasDem. Foto: dok. Kisman

Johnny memandang pernyataan Kisman terkait internal partai tidak tepat. Menurutnya, Kisman tak paham dinamika NasDem.

"Orang ini tidak paham internal partai kami dan dia tidak mengikuti perkembangan terakhir dari organisasi kami, termasuk misal legal formalnya. Legal formal sekarang ini kan yang disahkan Menkum HAM. Kalau tidak ada, mana bisa KPU menerima dokumen-dokumen yang sah, apalagi untuk caleg, pilpres dan pilkada. Kan itu semua dokumen sah dan semua terpenuhi yang dia tidak tahu," tuturnya.

Johnny menyebut pernyataan pihak Kisman mengenai surat kepengurusan NasDem tidak benar. "Saya bilang itu salah semua," tegasnya.

Pihak Rizal menyerahkan foto tanda terima gugatan terkait Surya Paloh ke Partai NasDem. Ada tanda tangan penerima atas nama Siswanto. Namun, tanda terima itu tak memuat nomor. Johnny mengaku belum membaca gugatan tersebut dan menurutnya Kisman hanya mencari sensasi.

"Belum baca. Ya mau nyerahin ke mana saja kan tidak relevan, percuma. Ini orang yang mau mencari sensasi, susah juga," jelas Johnny.

Pernah Dukung Ratna Sarumpaet, Pria Ini Kini Gugat Surya PalohSekjen NasDem Johnny G Plate. Foto: Lamhot Aritonang

Dalam catatan detikcom, Kisman merupakan Ketua Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet. Kisman pernah menggalang dukungan bagi Ratna saat sang aktivis masih mengaku dianiaya. Kisman lalu melaporkan Ratna ke polisi saat pengakuan hoax penganiayaan itu sudah menyeruak.

Kisman melaporkan Ratna ke Polda Metro Jaya karena mengaku mengalami kerugian lantaran kebohongan Ratna dan menyebut banyak orang yang tak lagi percaya kepada dirinya, Kisman juga mengakui masih terdaftar sebagai kader Partai NasDem. Namun pelaporan itu tidak atas nama partai.


Simak Juga 'Bawaslu Batal Periksa Ratna Sarumpaet soal Hoax':

[Gambas:Video 20detik]


(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads