Dipanggil Lagi, Dahnil dan Said Iqbal Akan Dikonfrontir dengan Ratna?

Dipanggil Lagi, Dahnil dan Said Iqbal Akan Dikonfrontir dengan Ratna?

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 25 Okt 2018 09:16 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Kanavino/detikcom)
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet, termasuk di antaranya Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang Nanik S Deyang. Apakah para saksi itu akan dikonfrontir dengan Ratna?

"Nanti lihat saja bagaimana mekanismenya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (25/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Nanik, polisi juga kembali memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Argo mengatakan keterangan dari ketiga orang itu masih dibutuhkan penyidik.

"Dibutuhkan penyidik," ujarnya.


Polisi sebelumnya sudah memeriksa Said, Dahnil dan Nanik dalam waktu yang berbeda. Selain mereka, sejumlah saksi lain pun turut diperiksa yakni Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, sopir, staf Ratna Sarumpaet hingga Atiqah Hasiholan.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.


Simak Juga 'Bawaslu Batal Periksa Ratna Sarumpaet soal Hoax':

[Gambas:Video 20detik]


(knv/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads