"Ya. Said Iqbal, Dahnil dan Nanik (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (25/10/2018).
Pemeriksaan ketiga saksi itu dijadwalkan pada Jumat (26/10) besok. Argo mengatakan mereka dipanggil lagi karena keterangannya masih dibutuhkan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sebelumnya sudah memeriksa Said, Dahnil dan Nanik dalam waktu yang berbeda. Selain mereka, sejumlah saksi lain pun turut diperiksa yakni Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, sopir, staf Ratna Sarumpaet hingga Atiqah Hasiholan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Simak Juga 'Bawaslu Batal Periksa Ratna Sarumpaet soal Hoax':
(knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini