"Sudah (naik penyidikan), belum (ada tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (24/10/2018).
Rizal Ramli sebelumnya diperiksa sebagai pihak terlapor dalam kasus pencemaran nama baik tersebut. Rizal menjelaskan makna kata 'brengsek' yang dipersoalkan NasDem saat diperiksa penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal Ramli menepis anggapan dirinya menyematkan istilah 'brengsek' untuk Ketum NasDem Surya Paloh. Rizal meminta pernyataannya disimak utuh.
"Itu kalau dilihat rekamannya akan kami katakan ini brengsek, 'ini' itu kebijakan. 'Ini' itu (maksudnya) tindakan yang merugikan petani, bukan menyangkut orang per orang," sambungnya.
Rizal juga meminta penyidik melimpahkan kasus ini ke Dewan Pers. Bagi Rizal, kasus ini menyangkut UU Pers, bukan KUHP.
Rizal Ramli dilaporkan NasDem ke Polda Metro Jaya. Rizal dituding telah mencemarkan nama baik Ketum NasDem Surya Paloh lewat pernyataannya dalam program di dua stasiun televisi swasta.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas laporan itu, Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim pada Selasa (16/10). Rizal juga menuntut uang sebesar Rp 1 triliun. (knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini