"Sepertinya Bawaslu tidak akan kembali melakukan klarifikasi kepada Ibu Ratna Sarumpaet," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Bawaslu dalam laporan penyebaran hoax Ratna harus mengambil keputusan besok, Kamis (25/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena besok siang kami sudah harus umumkan status laporan. Sedangkan Ibu Ratna Sarumpaet bersedianya hari Jumat, jadi waktunya tidak cocok," kata Fritz.
Ada tiga pelapor terkait penyebaran hoax Ratna Sarumpaet ke Bawaslu. Pelapor Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan yang ternyata hoax sebagai kampanye hitam.
Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Pelapor ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. (dwia/fdn)











































