Dalam persidangan ketua majelis hakim menyebutkan, pencabutan gugatan PT JJP dikabulkan karena permohonan pencabutan gugatan dilakukan di sidang perdana dan tergugat belum memberikan jawaban dari gugatan. Selain itu, kata ketua majelis hakim, pencabutan gugatan dapat dilakukan dan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Maka permohonan pencabutan gugatan dapat dikabulkan," kata ketua majelis hakim, Ben Ronald Situmorang, Rabu (24/10/2018).
Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmaja tersebut, majelis hakim menyetujui berkas persyaratan formil yang ditunjukkan oleh kuasa hukum PT JJP, Didik Hersono. Pada sidang perdana, Didik diminta majelis hakim untuk melengkapi berkas persyaratan formil atas kuasa yang diterimanya. Salah satunya adalah keabsahan Halim Ghazali sebagai pemberi kuasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diterimanya permohonan pencabutan gugatan PT JJP, maka untuk sementara Bambang Hero terbebas dari gugatan tersebut.
"Srtinya bahwa terhadap perkara tersebut sekarang sudah kembali ke nol, tidak ada lagi gugatan terhadap Bambang Hero dari PT JJP, untuk sementara. Saya tekankan ini sifatnya sementara, karena ini kondisinya baru pencabutan, penggugat bisa saja dan sah-sah saja mengajukan kembali gugatannya. Yang pasti untuk gugatan kemarin itu selesai sampai di sini," kata Humas PN Cibinong, Bambang Setiawan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini