"Iya sudah saya kirim surat ke Kapolri," ujar Laoly kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Ada sekitar 800 napi/tahanan di Sulteng yang belum melaporkan diri pasca gempa disusul tsunami tanggal 28 September. Kemenkum sebelumnya memberikan batas waktu kepada napi/tahanan untuk melaporkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang belum (lapor) saya kirim surat ke Kapolri untuk diminta bantuannya," sambung Laoly.
Saat terjadi gempa, para napi/tahanan kabur dari Lapas Donggala, Lapas Palu, Lapas Petobo, Rutan Polda Sulteng, Rutan Polres Palu, Rutan Polres Sigi dan Rutan Polres Donggala.
Saksikan juga video '578 Napi di Sulteng Masih Berkeliaran':
(fdn/fdn)