"Jumlah pelanggaran yang diterima Bawaslu 309 itu diseluruh Indonesia, itu sementara ya," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Ratna mengatakan laporan tersebut terdiri dari beberapa jenis kategori laporan. Di antaranya laporan pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, laporan pelanggaran terbanyak terdapat pada pelanggaran administrasi. Namun, ia mengatakan jumlah pelanggaran ini masih sementara.
"Kalau kita lihat didata itu yang paling banyak pelanggaran Administrasi, sebanyak 128," tuturnya.
"Itu masih sementara karena kami terus mengolah data itu. Ini kan on proses, berproses terus setiap minggu kami minta laporannya," sambungnya.
Berdasarkan data Bawaslu, jumlah dugaan pelanggaran pemilu pada masa tahapan kampanye sebanyak 309. Terdiri dari 199 temuan dan 110 laporan.
Pelanggan pemilu berdasarkan jenisnya terdiri dari, administrasi 128, pelanggaran hukum lainnya 35, pelanggaran etik 26, pelanggaran ASN 15, pelanggaran pidana 13, sedang dalam penangan 39, bukan pelanggaran 53.
Sedangkan subyek yang dilaporkan terdiri dari, peserta pemilu 134, WNI dan tim kampanye 54, penyelenggara 30, pejabat 23, ASN 15.
Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018. Masih akan terus berlangsung hingga 13 April 2019.
Saksikan juga video 'Bawaslu Selidiki Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini