Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan Kemenag memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 5,3 triliun. Sedangkan saat ini pagu anggaran Kemenag TA 2019 sebesar Rp 62 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan paling mendesak untuk pemenuhan tunjangan penyuluh agama non-PNS dan selisih tunjangan kinerja guru dan dosen sebesar Rp 3 triliun," lanjutnya.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 988 miliar dari total pagu anggaran Rp 58 triliun. Usulan tambahan itu, di antaranya, diperuntukkan bagi program rehabilitasi sosial sebesar Rp 301 miliar, penanganan fakir miskin Rp 88 miliar, serta perlindungan dan jaminan sosial Rp 159 miliar.
"Usulan kebutuhan anggaran Rp 988 miliar," ujar Agus.
Selain itu, Menteri PPPA Yohana Yembise meminta tambahan anggaran Rp 212,5 miliar dari pagu anggaran Rp 493 miliar. Anggaran tambahan itu disebutkan untuk mendanai kegiatan rintisan dan memperluas cakupan program yang sudah ada.
Di antaranya sebesar Rp 72 miliar untuk penambahan saran untuk penjangkauan korban kekerasan dan Rp 70 miliar untuk program penjangkauan Perempuan Kepala Keluarga-Peran Inovator Indonesia.
"Kementerian PP dan PA mengajukan usulan penambahan anggaran untuk tahun 2019 Rp 212 miliar," kata Yohana.
Untuk BNPB, mereka meminta tambahan anggaran Rp 514 miliar dari pagu anggaran Rp 619 miliar. Tambahan anggaran itu untuk program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas sebesar Rp 6 miliar, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Rp 107 miliar, serta program penanggulangan bencana Rp 400 miliar.
"Kebutuhan tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp 514 miliar berdasarkan trilateral meeting antara Kemenkeu, Bappenas, dan BNPB," ujar Kepala BNPB Willem Rampangilei.
Namun Komisi VIII DPR tidak bisa membawa permintaan tambahan anggaran itu ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Komisi VIII meminta tiap kementerian/lembaga memaksimalkan pagu anggaran yang sudah dibahas di Banggar.
"Mengingat alokasi pagu anggaran kementerian/lembaga hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI tidak ada perubahan, maka dalam rangka melakukan penanganan terhadap kejadian luar biasa, seperti bencana, kementerian/lembaga dapat melakukan penggeseran alokasi pagu anggaran antar program setelah mendapat persetujuan dari Komisi VIll," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher.
Saksikan juga video 'Defisit Menurun, Menkeu: Manajemen Utang Kita Makin Hati-hati':
(tsa/rvk)











































