"Kami hargai pendapat hakim terkait bukti chat WA tersebut jika dipertimbangkan bahwa hal tersebut masuk pada materi perkara. Nanti tentu akan dibuka di persidangan perkara pokok," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (24/10/2018).
Dia mengatakan putusan praperadilan ini mempertegas proses hukum terhadap Irwandi sudah sah. Febri menegaskan proses penyidikan Irwandi dalam kasus dugaan suap terus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf. Status tersangka Irwandi pun dinyatakan sah.
"Mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Riyadi Sunindyo Florentinus saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Riyadi mengatakan ada bukti tidak relevan yang diajukan KPK dalam praperadilan ini. Dia menyebut salah satu bukti yang tidak relevan dengan permohonan praperadilan adalah bukti percakapan Steffy.
"Bukti elektronik chatting Steffy Burase menurut hakim bukti tersebut tidak relevan sehingga harus dikesampingkan," ujar Riyadi.
Dalam hukum acara, praperadilan memang tidak mengurusi pokok perkara. Sedangkan bukti chat WA yang disampaikan KPK dinilai sudah masuk ke pokok perkara sehingga dikesampingkan.
Saksikan juga video 'Akhirnya, Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini