"Kami tentunya akan menindaklanjuti oleh bagian penyidikan dan kami tentu akan menyampaikan ke mereka proses lanjut dari yang sudah diputuskan hari ini," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi usai persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
"Apa yang sudah disampaikan hakim tunggal praperadilan itu sudah menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan KPK sejak awal hingga saat ini sudah benar dan profesional. Saya rasa itu," imbuh Setiadi.
Sementara itu kuasa hukum Irwandi, Santrawan T Paparang, mengatakan akan menghadapi pokok perkara selanjutnya. Ia mengaku telah berusaha maksimal di pembuktian di sidang praperadilan.
"Ya nanti kami akan hadapi pokok perkara. Segala yang terbaik sudah kami persembahkan di perkara ini. Ya kita lihat saja prosesnya seperti apa sambil berjalan. Pembelaan kan sudah maksimal kami berikan," ungkap Santrawan.
Sebelumnya, hakim tunggal Riyadi Sunindyo Florentinus memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK pada Irwandi sah.
Riyadi menyebut penyelidikan, penyidikan, penahanan dan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi adalah sah dan memikiki kekuatan hukum mengikat.
Saksikan juga video 'Pengajuan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak PN Jaksel':
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini