Pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan, menyebut ada pernyataan kliennya yang dipotong sehingga tidak utuh. Akibatnya, terjadi salah penafsiran sehingga Rizal Ramli dilaporkan NasDem ke Polda Metro Jaya.
"Ada bagian-bagian tertentu yang dihilangkan dari apa yang diucapkan oleh Pak Rizal Ramli tersebut. Jadi ada bagian tertentu yang dihilangkan dan ada yang diketik secara berbeda sehingga kita tidak tahu sebenarnya yang dilaporkan ini adalah pembicaraan Pak Rizal Ramli yang mana," ujar Otto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Menurut Otto, Rizal Ramli dalam pernyataan di stasiun televisi menyebut kata 'loh' sebagai ungkapan kebingungan. Tapi dalam laporan ke polisi ditulis 'lo' yang berarti 'kamu'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hal yang sangat substansial dan kita sudah bicara dengan ahli bahasa dan itu tidak sesuai dengan ucapan Pak Rizal Ramli," imbuh Otto.
Karena itu, pihak Rizal Ramli membawa video dan transkrip lengkap pernyataan saat diwawancarai soal impor beras di dua stasiun TV.
"Rekaman pembicaraan Pak Rizal Ramli kita siapkan ya kan. Kita ketik ulang, ternyata kita ketik ulang tidak sama dengan yang dia ketik ulang oleh pelapor," kata Otto.
Bagi Otto, keakuratan transkrip perkataan itu penting. Berbeda sedikit bisa menimbulkan beda makna.
"Penghilangan kata, sebab 1 titik saja berbeda dari ucapan Pak Rizal Ramli, itu sudah berbeda maknanya. Jadi ini akan kami persoalkan juga tentunya. jangan sampai terulang," ujar Otto.
Rizal Ramli dilaporkan NasDem ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Ketum NasDem Surya Paloh lewat pernyataannya dalam program di dua stasiun televisi swasta.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas laporan itu, Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim pada Selasa (16/10). Rizal juga menuntut uang sebesar Rp 1 triliun.
Simak Juga 'Rizal Ramli Enggan Masuk Timses Jokowi Maupun Prabowo':