"Dalam kasus ini, kami melihat bahwa sebenarnya ada panggilan kepada Pak Rizal itu langsung penyidikan. Sebagaimana kita tahu, sebenarnya menurut hukum itu sebelum dilakukan penyidikan harus dilakukan dulu penyelidikan. Tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli, kami tidak melihat ada surat perintah penyidikan," ujar Otto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/10/2019).
Otto mendampingi Rizal Ramli untuk pemeriksaan. Otto menganggap penyidik belum menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam laporan NasDem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, dia menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. "Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat," katanya
Rizal Ramli dilaporkan NasDem ke Polda Metro Jaya. Rizal dituding mencemarkan nama baik Ketum NasDem Surya Paloh lewat pernyataannya dalam program di dua stasiun televisi swasta.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas laporan itu, Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim pada Selasa (16/10). Rizal juga menuntut uang sebesar Rp 1 triliun.
Simak Juga 'Dipolisikan NasDem, Rizal Ramli Klaim Dibela 720 Pengacara':
(aik/fdn)