Irman Gusman Serahkan Novum Tertulis di Sidang PK

Irman Gusman Serahkan Novum Tertulis di Sidang PK

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 24 Okt 2018 11:54 WIB
Irman Gusman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman menyerahkan novum atau bukti baru secara tertulis. Novum itu disebut Irman berisi analisis yuridis dari sejumlah ahli mengenai kasus yang menjeratnya.

"Kami menyerahkan beberapa novum tertulis, ada pendapat dari beberapa pandangan dari para ahli," ujar pengacara Irman, SF Marbun, dalam sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018),

"Oleh karena itu ada putusan Chevron yang novumnya ditemukan setelah peristiwa terjadi, ternyata dipertimbangkan oleh hakim, itu juga kita sampaikan. Jadi mengenai novum ini ada perkembangan pendapat," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Marbun mengatakan akan menghadirkan sejumlah ahli yang meringankannya. Salah satu yang bakal dihadirkan menurutnya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

"Ada beberapa ahli yang akan kita hadirkan, salah satunya Pak Hamdan Zoelva," ucapnya.

Dalam sidang PK, Irman mengajukan 3 novum dalam kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog. Irman divonis pada tahun 2017 dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.

Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi.

(zap/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads