"MUI dapat memahami permohonan maaf tiga orang pelaku pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid. Pelaku menyadari kesalahannya karena telah membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid yang mereka kira sebagai bendera ormas HTI, yang sudah dilarang oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Rabu (24/10/2018).
Zainut mengatakan perbuatan para pelaku dilakukan secara spontan dan murni atas inisiatif sendiri tanpa ada koordinasi dengan pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Zainut, MUI mengimbau seluruh komponen bangsa meningkatkan kewaspadaan. MUI juga meminta masyarakat waspada terhadap segala bentuk provokasi, hasutan, dan fitnah dari pihak-pihak yang ingin membuat perpecahan di kalangan umat Islam dan bangsa Indonesia.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas," imbuh Zainut.
"MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengambil tindakan hukum guna meredam terjadinya gejolak sosial yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ia menegaskan. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini