"Pada dasarnya ada satu peristiwa, peristiwa itu kan pembakaran suatu barang. Jadi ini sekarang sedang ditindaklanjuti dan minta keterangan kalau itu masuk perbuatan pidana atau tidak. Kalau suatu perbuatan pidana itu dalam aturan pidana itu kan ada unsur-unsur yang nggak bisa ditinggalkan," kata Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Ari Dono mengatakan, unsur terkait pidana yang ditelusuri yakni sengaja-tidaknya pelaku pembakaran bendera dan ada-tidaknya niat pelaku membakar bendera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat nanti, ahli kita mintai keterangan juga," sebutnya.
Gerakan Pemuda Ansor sebelumnya menyatakan penyesalan atas tindakan personel organisasinya, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid. Seharusnya bendera itu tidak bisa langsung dibakar.
"Saya menyayangkan atas apa yang dilakukan teman-teman Banser di Garut. Protap (prosedur tetap) di kami tidak begitu. Protap yang sudah kami instruksikan, kalau menemui lambang atau simbol apa pun yang diidentikkan dengan HTI, agar didokumentasikan lalu diserahkan ke kepolisian, bukan dibakar sendiri," kata Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat dihubungi secara terpisah.
Simak Juga 'Permintaan Maaf Pelaku Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini