"Putusan Rabu pukul 13.00 WIB," kata kuasa hukum Irwandi, Haposan P Batubara, saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Haposan berharap bisa memenangkan praperadilan yang diajukan kliennya di PN Jaksel. Menurut Haposan, berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan, penetapan status tersangka tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Irwandi lainnya, Santrawan mempermasalahkan proses penyidikan KPK dalam OTT terhadap Irwandi. Dia mencurigai penyelidikan KPK yang hanya memakan waktu 4 hari.
"Surat perintah penyelidikan ini dicatat dengan catatan tangan, tanggal 29 Juni 2018. Kami mempermasalahkan. Coba lihat, penyelidikan cuma 4 hari, ahli mengatakan bagaimana mungkin mereka mengetahui peranan dari setiap orang, termasuk peran Irwandi Yusuf," kata Santrawan.'
Irwandi dijerat KPK dalam OTT pada 3 Juli 2018 dengan dugaan menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus.
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Simak Juga 'Pengajuan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak PN Jaksel':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini