"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Kabag Pemeliharaan Penyedia pada Biro ULP Pemprov Aceh, Muhammad Nasir dan Kabiro ULP, Nirzali. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Irwandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini