Atiqah Hasiholan Bungkam Usai Diperiksa soal Kasus Hoax Ratna

Atiqah Hasiholan Bungkam Usai Diperiksa soal Kasus Hoax Ratna

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 24 Okt 2018 01:43 WIB
Atiqah Hasiholan setelah diperiksa terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Dua putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus hoax penganiayaan. Atiqah bungkam soal pemeriksaan tersebut.

Atiqah keluar dari ruang pemeriksaan Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/10/2018) pukul 01.30 WIB. Dia tak memberikan komentar apa pun mengenai kasus yang menjerat ibunya itu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atiqah langsung berjalan dan tak menjawab pertanyaan dari para wartawan. Dia dikawal ketat oleh pengacara dan sejumlah orang yang mendampinginya. Atiqah memilih langsung masuk ke mobil yang telah disiapkan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik menanyakan kepada Atiqah dan Fathom terkait foto lebam Ratna yang beredar di media sosial. Polisi juga menanyakan soal pengakuan Ratna kepada anak-anaknya.

"Kedua pemanggilan saksi yang bersangkutan kita akan tanyakan bahwa anak ini melihat foto ibunya beredar di medsos dan anaknya menanyakan ke RS apakah benar foto yang beredar ibunya. Jadi itu akan kita klarifikasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.



Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, dan Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa sopir dan staf Ratna Sarumpaet.

Selain itu, polisi sudah memeriksa Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional BPN Nanik S Deyang.

Tonton juga 'Pemeriksaan Atiqah Hasiholan Berlangsung Hingga Dini Hari' di sini:

[Gambas:Video 20detik]


Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (knv/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads