Pertemuan KSAD dan Menhub digelar di Mabes TNI AD di Jakarta, Selasa (23/10/2018). Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti MoU Nomor NK/02/V/2011 antara Gubernur Lampung dan Pangdam II/Sriwijaya, yang dibuat pada 17 Desember 2010.
Saat itu, Pemprov Lampung dan pemda Way Kanan telah menyelesaikan studi kelayakan dan master plan pengembangan Lanudad Gatot Subroto menjadi Bandara Gatot Subroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kemudian tidak ada koordinasi lebih lanjut, baik dari Pemprov Lampung maupun dari pihak PT Angkasa Samudra Sejahtera.
Kemudian, pada 22 Februari 2018, dilaksanakan rapat di kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kemenkeu RI. Hasilnya, aset milik Kodam II/Swj berupa Lanudad Gatot Subroto akan dikerjasamakan dengan Pemkab Way Kanan untuk bandara sipil.
Mulyono mengungkapkan pengajuan rencana pemanfaatan Lanudad Gatot Subroto oleh Bupati Way Kanan untuk penerbangan sipil harus diajukan secara berjenjang sampai ke Kemenkeu RI dan tidak dapat dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan Kemenkeu RI. (jbr/bag)











































