Wakil Ketua PPUU DPD RI Nofi Candra mengatakan pihaknya mencatat berbagai permasalahan terkait dengan implementasi Prolegnas Prioritas Tahun 2018.
"Terutama yang berimplikasi terhadap permasalahan di daerah dan permasalahan pelaksanaan pembentukan undang-undang pada umumnya," ujar Nofi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan dari sisi kuantitas, realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dan minim dengan perencanaan legislasi yang diharapkan," tegas senator asal Sumatera Barat itu.
Nofi menambahkan, dari 50 RUU yang telah ditetapkan, ditambah 5 RUU dari daftar kumulatif terbuka sebagai Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2018, sampai pertengahan Oktober 2018 ini hanya 9 RUU yang sudah disahkan menjadi UU.
"Dari sekitar 41 RUU yang belum selesai, 27 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I," papar dia.
Dia menjelaskan, dari 9 RUU yang sudah ditetapkan menjadi UU tersebut, tidak ada satu pun RUU yang merupakan usul atau lingkup tugas DPD RI.