"David Tan, WNA Taiwan," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada detikcom, Selasa (23/10/2018).
Ade mengatakan David merupakan napi kasus tindak pidana perikanan. David divonis dengan hukuman pidana 13 tahun atas kejahatannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengaku belum bisa memberikan informasi lanjutan. Sebab, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Masih olah TKP. Belum tuntas," ujar Ade.
David Tan ditemukan tewas sekitar pukul 18.00 WIB. Belum diketahui penyebab David Tan bunuh diri.
"Betul, ada satu narapidana meninggal, diduga bunuh diri," kata Ade. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini