Pantauan detikcom, Atiqah tiba di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (23/10/2018), pukul 20.58 WIB. Tampak pula kakak Atiqah, Fathom Saulina.
Atiqah tak memberikan komentar apa pun. Dia langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya intinya kan dia (Ratna) cerita sama anaknya kalau dikeroyok, mukanya rusak itu," ujar Argo.
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, dan Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa sopir dan staf Ratna Sarumpaet.
Selain itu, polisi sudah memeriksa Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional BPN Nanik S Deyang.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (knv/fdn)