Polisi Tangkap 5 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Tangsel

Polisi Tangkap 5 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Tangsel

Azizah Rizki - detikNews
Selasa, 23 Okt 2018 18:12 WIB
Foto: Barang bukti dari para siswa yang ditangkap (Dok Polres Tangsel)
Jakarta - Satreskrim Polres Tangerang Selatan kembali menangkap pelaku tawuran pelajar. Tawuran dilakukan dua kubu pelajar dari SMK Mandiri Panongan dengan SMK Yupentek 2 Curug.

"Telah terjadi tawuran antara pelajar SMK Mandiri Kecamatan Panongan dengan SMK Yupentek 2, Curug, dengan yang melakukan tawuran kurang lebih sekitar 20 pemuda pada hari Kamis, 18 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya STPI KM 5,5 Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (23/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu orang mengalami luka berat akibat tawuran ini. Korban bernama Muhammad Aditya menderita luka bacok pada tangan kiri. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Hermina Bitung dan akan dilakukan operasi pemulihan.

Polisi menangkap 5 pelajar di bawah umur yang terlibat tawuran dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Kelima pelajar tersebut adalah D (16), D (16), R (16), dan (S) yang berperan melalukan pembacokan pada korban Aditya menggunakan parang, serta I (16) yang memukul korban menggunakan kayu dan menyediakan parang yang digunakan tersangka lain untuk melukai Aditya.

"Para pelaku anak ditangkap di berbagai tempat di wilayah Curug antara tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2018," ujar Alexander.

Kejadian tawuran ini sebelumnya diawali dengan ajakan untuk bertanding futsal antara dua kubu pada Rabu (17/10) lalu yang kemudian berujung pada keributan di lokasi pertandingan. Kemudian pada Kamis (18/10) terjadilah tawuran antara kedua belah pihak.

Polisi mengamankan 4 buah clurit, 3 bilah parang, dan 1 sepeda motor dari para tersangka. Lebih lanjut, polisi akan menghubungi orang tua para pelaku untuk mendampingi mereka selama proses pemeriksaan.

"Tersangka anak, proses penahanannya dipisahkan dari yang dewasa. Masa penahanan hanya 7 hari, diperpanjang 8 hari, jadi total 15 hari. Pemeriksaan harus didampingi orang tua," jelas Alexander.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads