"Tidak hadir dan tidak ada keterangan ketidakhadirannya kenapa," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).
Selain Sjamsul, Itjih Nursalim yang merupakan istri Sjamsul juga mangkir. Mereka kemungkinan bakal dipanggil ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia pada akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam vonis Syafruddin, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.
Saksikan juga video 'Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul saat Pemilu':
(haf/dhn)











































