"Nanti kepolisian sepenuhnya akan menyelesaikan. Jangan dikaitkan pemerintah, kontestasi perpolitikan kita. Intinya di situ," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di gedung Setneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Moeldoko minta peristiwa ini tidak digiring hingga membuat suasana tidak kondusif. Moeldoko menekankan warga ingin hidup damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, kata Moeldoko, peristiwa pembakaran bendera berkalimat tauhid merupakan kejadian antar-dua kelompok. Dia meminta masyarakat tetap tenang dan menegaskan pemerintah sama sekali tidak terlibat.
"Peristiwa ini kejadian ini kejadian antar-dua kelompok, tidak ada keterlibatan negara, tidak ada keterlibatan antara dua kontestasi yang saat ini sedang berjalan, itu harus jelas. Ini peristiwa lokal yang dilakukan oleh dua organisasi. Sudah sampai di situ," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut pembakar meyakini bendera berkalimat tauhid itu adalah simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang. Wiranto menyebut peristiwa itu berkembang luas hingga cenderung mengadu domba.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor sebelumnya menyatakan penyesalan atas tindakan personel organisasinya, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid. Seharusnya, bendera itu tidak bisa langsung dibakar.
Insiden pembakaran bendera itu menyisakan tanda tanya apakah bendera yang dibakar adalah bendera HTI atau bendera dengan kalimat tauhid tanpa ada kaitan dengan ormas tertentu. MUI menyatakan bendera yang dibakar itu merupakan bendera berkalimat tauhid yang tak ada hubungannya dengan HTI.
"Dalam perspektif MUI karena tidak ada tulisan 'Hizbut Tahrir Indonesia', maka kita mengatakan kalimat tauhid. Kalau menjadi milik partai kelompok harus ada desain yang berbeda atau warna yang berbeda tidak persis meng-copy seperti dalam sejarah," Waketum MUI Yunahar Ilyas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Saksikan juga video 'Polri Selidiki Motif Pembakaran Bendera Tauhid di Garut':
(dkp/idh)











































