Polri Bentuk Tim Baru Selidiki Brigjen Pol Ismoko
Selasa, 23 Agu 2005 00:16 WIB
Jakarta -
Mabes Polri kembali membentuk tim baru tangani dugaan pidana kasus Brigjen Pol Samuel Ismoko. Tim ini dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Sutanto yang tertuang dalam surat perintah yang ditandatangani tanggal 17 Agustus 2005. Sebelumnya tim semacam ini pernah dibentuk semasa Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar pada November 2004. Pembentukan tim baru ini ditujukan untuk memaksimalkan proses penyidikan kasus yang muncul saat penanganan pembobolan BNI Kebayoran Baru Rp 1,3 triliun."Memang tim diperbarui, ini untuk memaksimalkan dan menyempurnakan proses penyidikan," kata Pejabat Harian Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Pol Saud Nasution kepada wartawan di kantor Humas Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2005).Pembaruan tim penyidik kasus Ismoko ini, menurut Saud dikarenakan adanya mutasi terhadap sejumlah perwira Polri yang tergabung dalam tim tersebut, seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang telah berganti dari Irjen Pol Supriyadi kepada Irjen Pol Yusuf Manggabarani."Anggota terdiri dari berbagai unsur di Bareskrim dan Propam. Dipimpin oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan selaku Ketua Tim yakni Irjen Pol Yusuf Manggabarani dan Brigjen Pol Indarto selaku Kepala Penyidiknya," kata Saud.Sumber detikcom menyebutkan tim baru penyidikan Ismoko ini beranggotakan 20 penyidik yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, penyidik Pusat Provos Polri dan penyidik Divisi Binkum Polri. Tim baru penyidik pidana Ismoko sudah mulai bekerja pada Kamis pekan lalu (18/8). Saat itu Brigjen Pol Indarto bersama beberapa penyidik memeriksa keterangan sejumlah terpidana kasus BNI Kebayoran Baru di LP Cipinang, Jakarta Timur.Saud berharap tim baru yang dibentuk Kapolri akan mampu menuntaskan penyidikan kasus ini. "Diharapkan secepat mungkin, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak," tambahnya.Brigjen Pol Ismoko diduga melakukan tindak pidana terkait penanganan kasus BNI Kebayoran Baru. Dia diduga menerima sejumlah dana dari para tersangka kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru ketika mereka tengah disidik di Direktorat II Ekonomi Khusus yang ketika itu sedang dijabat oleh Brigjen Pol Ismoko.Dalam persidangan Kode Etik dan Disiplin, Brigjen Pol Ismoko divonis bersalah karena melakukan diskriminasi terhadap para tersangka. Bentuk diskriminasinya adalah sebagian tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri, namun sebagian lagi justru ditempatkan di ruang penyidik. Brijen Pol Ismoko pun kemudian dilarang menyidik selama satu tahun.
(san/)










































