"Pada 22 Oktober saat acara hari santri ketiga di lapangan Limbangan, Garut yang dihadiri kurang lebih 4 ribu peserta dari pesantren dan ormas Islam, terjadi pembakaran bendera berlafalkan kalimat tauhid dan ikat kepala yang oleh pembakar diyakini sebagai simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang di indonesia berdasarkan keputusan pengadilan," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa pembakaran tersebut akibat adanya penggunaan kalimat tauhid dalam bendera HTI sebagai ormas yang sudah dilarang keberadaannya," ucapnya.
Dia mengatakan bendera itu juga muncul dalam peringatan hari santri di Tasikmalaya. Di sana, bendera tersebut bisa diamankan dengan tertib.
"Tetapi di Garut, cara menganmankannya dengan cara dibakar oleh oknum Banser. Ternyata menimbulkan problem," ujar Wiranto. (imk/fjp)











































